LAGU DAERAH, RIWAYATMU KINI
Rasa
sayange
Rasa
sayang sayange
Lihat
Ambon dari jauh
Rasa
sayang sayange
………
Lagu daerah Maluku ini marak terdengar di penjuru negeri.
Bukan karena kesadaran dari masyarakat untuk mendengungkannya, namun karena
mencuatnya kasus klaim Malaysia atas lagu daerah Indonesia bagian Timur ini pada
tahun 2007 silam. Kasus ini berhasil membangkitkan semangat bangsa Indonesia
untuk mempertahankan lagu tersebut sebagai bagian dari budaya Indonesia.
Hidup segan, mati tak mau. Peribahasa tersebut sangat tepat untuk
disematkan pada lagu-lagu ciptaan nenek moyang Indonesia. Di tengah maraknya
karya anak bangsa dalam bidang musik, sebagaimana terlihat dengan banyaknya
penyanyi maupun band baru yang bermunculan, tidak ada satupun yang tampil
dengan membawakan lagu daerah sebagai single
utama mereka.
Tak ayal, hal ini juga merupakan dampak akibat kurangnya
perhatian pemerintah terhadap keberadaan musik-musik tradisional tersebut.
Bahkan, tidak terdapat data pasti mengenai jumlah lagu daerah di Nusantara,
padahal telah terdapat catatan bahwa bahasa daerah di Indonesia berjumlah 742
bahasa [lihat http://nasional.kompas.com/read/2008/08/11/21544654/169.bahasa.daerah.terancam.punah]
dan suku bangsa di Indonesia berjumlah 1.128 suku [lihat http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=57455].
Lalu bagaimana dengan lagu daerah Indonesia?
Masyarakat meninggalkan lagu-lagu daerah karena dianggap
‘jadul’ atau ketinggalan zaman. Mereka lebih menikmati musik kontemporer yang
justru minim akan makna jika dibandingkan dengan lagu-lagu daerah. Yap, jika
syair lagu daerah ditelaah dengan baik, maka akan tampak bahwa lagu-lagu
tersebut mengandung nilai pendidikan yang sangat kental, contohnya adalah lagu
daerah Jawa Tengah berjudul Dhondhong apa Salak dengan salah satu bagian
liriknya :
…….
Adik
ndherek Ibu tindak menyang pasar
Ora
pareng rewel ora pareng nakal
Ibu
mengko mesthi mundhut oleh-oleh
Kacang
karo roti, adik diparingi
Dalam bahasa Indonesia,
lirik lagu tersebut berarti :
……
Adik
ikut Ibu pergi ke pasar
Tidak
boleh rewel tidak boleh nakal
Ibu
nanti pasti beli oleh-oleh
Kacang
dan roti, Adik akan diberi
Lirik yang
sangat sederhana, namun mengandung nasehat yang sangat besar maknanya. Tentunya
hal ini sangat kontras dengan industri musik Indonesia sekarang ini yang lebih
banyak dihiasi dengan lagu-lagu bertemakan perselingkuhan atau patah hati. Lagu-lagu
berbahasa asing pun saat ini kian menjamur di masyarakat, khususnya kaum muda.
Padahal, kaum muda merupakan lapisan masyarakat yang memberikan kontribusi
besar bagi keberlangsungan bangsa. Mereka merasa bangga ketika berhasil
menciptakan ataupun menyanyikan lagu berbahasa asing dengan fasih, namun
kebanggaan tersebut tidaklah tampak ketika harus melantunkan lagu dalam bahasa
daerah. Tidak perlu mengkritik masyarakat kota, anak-anak muda yang tinggal di
wilayah perbatasan dan jauh dari keramaian kota, seperti di Desa Mungguk
Gelombang, Kalimantan Barat, bahkan tidak mengenal lagu daerah mereka, yaitu
Cik Cik Periook. Mereka lebih mengenal dan hafal lirik lagu-lagu populer,
seperti lagu-lagu yang dibawakan oleh girlbands
maupun boybands.
Tantangan
dan Usaha Pelestarian Lagu Daerah
Tantangan tidak akan pernah berhenti menghantam dan kita
tidak akan pernah tahu kapan ia datang. Menilik kembali kasus klaim Rasa
Sayange beberapa tahun silam, tentu menjadi ‘sentilan’ bagi bangsa Indonesia,
baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mengingat kembali apa yang terlupakan
dan mengantisipasi peristiwa yang sama agar tidak terulang kembali.
Lagu Rasa Sayange mungkin merupakan salah satu lagu
daerah yang cukup akrab di telinga kita karena sering diperdengarkan, khususnya
saat mata pelajaran seni musik, sehingga kita dapat segera mengenalinya sebagai
bagian dari kebudayaan Indonesia ketika lagu tersebut diakui milik negara lain.
Namun bagaimana dengan nasib lagu-lagu daerah lain yang kurang akrab di telinga
kita? Sebutlah lagu Sintren dari Cirebon, Sayangkene dari Maluku, atau Dung
Dung Sera dari Riau. Tidak semua orang mengenal lagu-lagu tersebut.
Jika salah satu dari ketiga lagu daerah tersebut diklaim
oleh negara lain, sanggupkah kita melakukan pembelaan seperti yang kita lakukan
saat terjadinya kasus klaim Rasa Sayange? Sebagai contoh, lagu Dung Dung Sera kemudian
diklaim oleh negara Singapura, apakah kita layak melakukan pembelaan jika kita
sendiri tidak pernah mendengar lagu tersebut? Peribahasa berkata “tak kenal
maka tak sayang”. Mampukah kita menunjukkan rasa sayang terhadap lagu tersebut jika
kita bahkan tidak mengenalnya?
Kesadaran untuk melestarikan lagu-lagu daerah telah
ditunjukkan oleh Hokky Situngkit (34) yang berhasil menciptakan peta lagu
dengan membedah lagu secara mekanika statistika [lihat http://kampus.okezone.com/read/2012/03/09/373/589935/hokky-memetakan-lagu-asli-agar-tak-diklaim-asing].
Dalam peta lagu tersebut terdapat kluster Sumatera, Melayu, Maluku, Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Bali. Lagu daerah yang berhasil dipetakan adalah
lagu Rasa Sayange dan memberikan hasil bahwa lagu tersebut memang termasuk
kluster Maluku, bukan Melayu. Maka klaim lagu Rasa Sayange yang merupakan
budaya Malaysia dapat dipastikan salah.
Keberadaan lagu-lagu daerah yang mulai punah juga disadari
oleh beberapa musisi ternama tanah air. Mereka kemudian mengangkat kembali lagu-lagu
daerah tersebut, seperti Ten 2 Five yang mengaransemen ulang lagu daerah dalam
balutan musik jazz, Addie MS yang
menyajikannya dalam bentuk orkestra, dan Trisum yang memberikan nuansa baru
berupa balutan melodi gitar dalam lagu - lagu tersebut.
Namun usaha para musisi tersebut belumlah cukup untuk
dapat mengangkat eksistensi lagu daerah dalam masyarakat secara penuh.
Indonesia memiliki sangat banyak lagu daerah yang tidak mungkin dapat
diabadikan hanya oleh beberapa musisi. Muchlis BA dan Azmy BA, dalam bukunya Lagu-Lagu Rakyat untuk Sekolah Dasar dan
Lanjutan, mencatat terdapat 201 lagu daerah dari seluruh wilayah Indonesia.
Namun jumlah ini bukanlah jumlah mutlak, masih sangat dimungkinkan terdapat
banyak lagu daerah yang belum teridentifikasi keberadaannya.
Penelitian yang dilakukan oleh Hokky dan aransemen ulang
para musisi akan lagu -lagu daerah tersebut sudah seharusnya mendapat apresiasi
dan dukungan dari pemerintah. Dengan adanya konsep peta lagu, maka lagu-lagu
daerah Indonesia tidak akan dengan mudah diklaim oleh negara lain. Aransemen
ulang yang dilakukan oleh para musisi juga menjadikan lagu – lagu daerah lebih modern dan sesuai dengan selera musik
masyarakat masa kini.
Pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, seharusnya memberikan dukungan terhadap usaha pelestarian lagu-lagu
daerah tersebut. Pemerintah cenderung acuh terhadap keberadaan lagu-lagu daerah
yang terancam punah. Seharusnya pemerintah dapat bekerjasama dengan para
budayawan untuk melacak lagu-lagu daerah yang hampir hilang dari wilayah di
Sabang hingga Merauke, kemudian memadukannya dalam sebuah lembar daftar lagu-lagu
daerah Indonesia dan memublikasikannya sehingga masyarakat dapat dengan mudah
mengakses data tersebut. Pendokumentasian sangat diperlukan untuk membuktikan
bahwa lagu-lagu daerah tersebut memang ada dan akan tetap ada. Selain itu,
pemerintah juga perlu mematenkan lagu-lagu tersebut agar tidak kembali diklaim
oleh negara lain. Festival Lagu Daerah yang pernah diselenggarakan pada awal 2012
perlu digiatkan, khususnya di tingkat daerah, dimana unsur budaya asli masih
kental sehingga benar-benar mencerminkan kebudayaan daerah tersebut.
Suatu kebijakan juga perlu dibentuk bagi para musisi
pendatang agar menyelipkan setidaknya satu lagu daerah yang diaransemen ulang
sesuai aliran musik musisi tersebut dalam setiap album yang akan dikeluarkan. Dengan
demikian, para musisi, khususnya musisi pendatang, tidak melulu menyanyikan lagu-lagu ‘galau’, namun juga turut melestarikan
lagu-lagu daerah Indonesia dengan talenta yang mereka miliki.
Penutup
Tidak ada yang dapat melestarikan keberadaan suatu budaya
selain masyarakat yang hidup dalam budaya tersebut. Oleh karena itu, tidak ada
yang dapat melestarikan lagu-lagu daerah Indonesia selain bangsa Indonesia itu
sendiri. Lagu-lagu daerah semestinya menjadi suatu hal yang dibanggakan, bukan
ditinggalkan. Untaian lirik yang sarat unsur budaya dan nilai pendidikan
tersebut dapat memberikan suatu kebanggan tersendiri bagi bangsa. Jika kita, yang
merupakan bagian dari bangsa Indonesia, hanya diam melihat lagu-lagu daerah
tersebut perlahan-lahan hilang, jangan heran jika dalam beberapa tahun ke depan
kita akan mendengar lagu ini berkumandang :
……….
Rasa
sayange
Rasa
sayang sayange
Lihat
Malaysia dari jauh
Rasa
sayang sayange
……..

Comments
Post a Comment