LAGU DAERAH, RIWAYATMU KINI


Rasa sayange
Rasa sayang sayange
Lihat Ambon dari jauh
Rasa sayang sayange
………
            Lagu daerah Maluku ini marak terdengar di penjuru negeri. Bukan karena kesadaran dari masyarakat untuk mendengungkannya, namun karena mencuatnya kasus klaim Malaysia atas lagu daerah Indonesia bagian Timur ini pada tahun 2007 silam. Kasus ini berhasil membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk mempertahankan lagu tersebut sebagai bagian dari budaya Indonesia.
            Hidup segan, mati tak mau.  Peribahasa tersebut sangat tepat untuk disematkan pada lagu-lagu ciptaan nenek moyang Indonesia. Di tengah maraknya karya anak bangsa dalam bidang musik, sebagaimana terlihat dengan banyaknya penyanyi maupun band baru yang bermunculan, tidak ada satupun yang tampil dengan membawakan lagu daerah sebagai single utama mereka.
            Tak ayal, hal ini juga merupakan dampak akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberadaan musik-musik tradisional tersebut. Bahkan, tidak terdapat data pasti mengenai jumlah lagu daerah di Nusantara, padahal telah terdapat catatan bahwa bahasa daerah di Indonesia berjumlah 742 bahasa [lihat http://nasional.kompas.com/read/2008/08/11/21544654/169.bahasa.daerah.terancam.punah] dan suku bangsa di Indonesia berjumlah 1.128 suku [lihat http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=57455]. Lalu bagaimana dengan lagu daerah Indonesia?  


            Masyarakat meninggalkan lagu-lagu daerah karena dianggap ‘jadul’ atau ketinggalan zaman. Mereka lebih menikmati musik kontemporer yang justru minim akan makna jika dibandingkan dengan lagu-lagu daerah. Yap, jika syair lagu daerah ditelaah dengan baik, maka akan tampak bahwa lagu-lagu tersebut mengandung nilai pendidikan yang sangat kental, contohnya adalah lagu daerah Jawa Tengah berjudul Dhondhong apa Salak dengan salah satu bagian liriknya :
…….
Adik ndherek Ibu tindak menyang pasar 
Ora pareng rewel ora pareng nakal
Ibu mengko mesthi mundhut oleh-oleh
Kacang karo roti, adik diparingi
Dalam bahasa Indonesia, lirik lagu tersebut berarti :
……
Adik ikut Ibu pergi ke pasar
Tidak boleh rewel tidak boleh nakal
Ibu nanti pasti beli oleh-oleh
Kacang dan roti, Adik akan diberi
            Lirik yang sangat sederhana, namun mengandung nasehat yang sangat besar maknanya. Tentunya hal ini sangat kontras dengan industri musik Indonesia sekarang ini yang lebih banyak dihiasi dengan lagu-lagu bertemakan perselingkuhan atau patah hati. Lagu-lagu berbahasa asing pun saat ini kian menjamur di masyarakat, khususnya kaum muda. Padahal, kaum muda merupakan lapisan masyarakat yang memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan bangsa. Mereka merasa bangga ketika berhasil menciptakan ataupun menyanyikan lagu berbahasa asing dengan fasih, namun kebanggaan tersebut tidaklah tampak ketika harus melantunkan lagu dalam bahasa daerah. Tidak perlu mengkritik masyarakat kota, anak-anak muda yang tinggal di wilayah perbatasan dan jauh dari keramaian kota, seperti di Desa Mungguk Gelombang, Kalimantan Barat, bahkan tidak mengenal lagu daerah mereka, yaitu Cik Cik Periook. Mereka lebih mengenal dan hafal lirik lagu-lagu populer, seperti lagu-lagu yang dibawakan oleh girlbands maupun boybands.

Tantangan dan Usaha Pelestarian Lagu Daerah
            Tantangan tidak akan pernah berhenti menghantam dan kita tidak akan pernah tahu kapan ia datang. Menilik kembali kasus klaim Rasa Sayange beberapa tahun silam, tentu menjadi ‘sentilan’ bagi bangsa Indonesia, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mengingat kembali apa yang terlupakan dan mengantisipasi peristiwa yang sama agar tidak terulang kembali.
            Lagu Rasa Sayange mungkin merupakan salah satu lagu daerah yang cukup akrab di telinga kita karena sering diperdengarkan, khususnya saat mata pelajaran seni musik, sehingga kita dapat segera mengenalinya sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia ketika lagu tersebut diakui milik negara lain. Namun bagaimana dengan nasib lagu-lagu daerah lain yang kurang akrab di telinga kita? Sebutlah lagu Sintren dari Cirebon, Sayangkene dari Maluku, atau Dung Dung Sera dari Riau. Tidak semua orang mengenal lagu-lagu tersebut. 
            Jika salah satu dari ketiga lagu daerah tersebut diklaim oleh negara lain, sanggupkah kita melakukan pembelaan seperti yang kita lakukan saat terjadinya kasus klaim Rasa Sayange? Sebagai contoh, lagu Dung Dung Sera kemudian diklaim oleh negara Singapura, apakah kita layak melakukan pembelaan jika kita sendiri tidak pernah mendengar lagu tersebut? Peribahasa berkata “tak kenal maka tak sayang”. Mampukah kita menunjukkan rasa sayang terhadap lagu tersebut jika kita bahkan tidak mengenalnya?            
            Kesadaran untuk melestarikan lagu-lagu daerah telah ditunjukkan oleh Hokky Situngkit (34) yang berhasil menciptakan peta lagu dengan membedah lagu secara mekanika statistika [lihat http://kampus.okezone.com/read/2012/03/09/373/589935/hokky-memetakan-lagu-asli-agar-tak-diklaim-asing]. Dalam peta lagu tersebut terdapat kluster Sumatera, Melayu, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Bali. Lagu daerah yang berhasil dipetakan adalah lagu Rasa Sayange dan memberikan hasil bahwa lagu tersebut memang termasuk kluster Maluku, bukan Melayu. Maka klaim lagu Rasa Sayange yang merupakan budaya Malaysia dapat dipastikan salah.
            Keberadaan lagu-lagu daerah yang mulai punah juga disadari oleh beberapa musisi ternama tanah air. Mereka kemudian mengangkat kembali lagu-lagu daerah tersebut, seperti Ten 2 Five yang mengaransemen ulang lagu daerah dalam balutan musik jazz, Addie MS yang menyajikannya dalam bentuk orkestra, dan Trisum yang memberikan nuansa baru berupa balutan melodi gitar dalam lagu - lagu tersebut.
            Namun usaha para musisi tersebut belumlah cukup untuk dapat mengangkat eksistensi lagu daerah dalam masyarakat secara penuh. Indonesia memiliki sangat banyak lagu daerah yang tidak mungkin dapat diabadikan hanya oleh beberapa musisi. Muchlis BA dan Azmy BA, dalam bukunya Lagu-Lagu Rakyat untuk Sekolah Dasar dan Lanjutan, mencatat terdapat 201 lagu daerah dari seluruh wilayah Indonesia. Namun jumlah ini bukanlah jumlah mutlak, masih sangat dimungkinkan terdapat banyak lagu daerah yang belum teridentifikasi keberadaannya.
            Penelitian yang dilakukan oleh Hokky dan aransemen ulang para musisi akan lagu -lagu daerah tersebut sudah seharusnya mendapat apresiasi dan dukungan dari pemerintah. Dengan adanya konsep peta lagu, maka lagu-lagu daerah Indonesia tidak akan dengan mudah diklaim oleh negara lain. Aransemen ulang yang dilakukan oleh para musisi juga menjadikan lagu – lagu daerah lebih modern dan sesuai dengan selera musik masyarakat masa kini.
            Pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, seharusnya memberikan dukungan terhadap usaha pelestarian lagu-lagu daerah tersebut. Pemerintah cenderung acuh terhadap keberadaan lagu-lagu daerah yang terancam punah. Seharusnya pemerintah dapat bekerjasama dengan para budayawan untuk melacak lagu-lagu daerah yang hampir hilang dari wilayah di Sabang hingga Merauke, kemudian memadukannya dalam sebuah lembar daftar lagu-lagu daerah Indonesia dan memublikasikannya sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses data tersebut. Pendokumentasian sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa lagu-lagu daerah tersebut memang ada dan akan tetap ada. Selain itu, pemerintah juga perlu mematenkan lagu-lagu tersebut agar tidak kembali diklaim oleh negara lain. Festival Lagu Daerah yang pernah diselenggarakan pada awal 2012 perlu digiatkan, khususnya di tingkat daerah, dimana unsur budaya asli masih kental sehingga benar-benar mencerminkan kebudayaan daerah tersebut.
            Suatu kebijakan juga perlu dibentuk bagi para musisi pendatang agar menyelipkan setidaknya satu lagu daerah yang diaransemen ulang sesuai aliran musik musisi tersebut dalam setiap album yang akan dikeluarkan. Dengan demikian, para musisi, khususnya musisi pendatang, tidak melulu menyanyikan lagu-lagu ‘galau’, namun juga turut melestarikan lagu-lagu daerah Indonesia dengan talenta yang mereka miliki.

Penutup
            Tidak ada yang dapat melestarikan keberadaan suatu budaya selain masyarakat yang hidup dalam budaya tersebut. Oleh karena itu, tidak ada yang dapat melestarikan lagu-lagu daerah Indonesia selain bangsa Indonesia itu sendiri. Lagu-lagu daerah semestinya menjadi suatu hal yang dibanggakan, bukan ditinggalkan. Untaian lirik yang sarat unsur budaya dan nilai pendidikan tersebut dapat memberikan suatu kebanggan tersendiri bagi bangsa. Jika kita, yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia, hanya diam melihat lagu-lagu daerah tersebut perlahan-lahan hilang, jangan heran jika dalam beberapa tahun ke depan kita akan mendengar lagu ini berkumandang :
……….
Rasa sayange
Rasa sayang sayange
Lihat Malaysia dari jauh
Rasa sayang sayange
……..

Comments

Popular Posts